Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,
Salam Sejahtera,
Syaloom,
Puji Syukur kepada Allah Yang Maha Kuasa yang telah memberikan limpahan nikmat dan rahmat kepada kami semua khususnya Bapak/Ibu Dewan Guru dan siswa-siswi SMA Negeri 1 Biak Timur. Patut kita bersyukur dapat memasuki tahun pelajaran 2016/2017 ini dengan semangat baru, program kerja baru, dan harapan baru.
Pada tahun pelajaran 2016/2017 ini, SMA Negeri 1 Biak Timur masih menerapkan kurikulum 2006 (KTSP) untuk kelas X, XI dan XII. Saat ini sekolah memiliki 6 rombongan belajar (rombel) yang terdiri dari 2 rombel kelas X, 3 rombel kelas XI yang terdiri dari 1 rombel program IPA, 1 rombel program IPS, dan 1 rombel program Bahasa, ditambah 1 rombel kelas XII program IPA.
Tahun ini menjadi tahun pertama bagi sekolah melaksanakan program Bahasa dengan didukung 2 orang guru bahasa Asing, yaitu Bahasa Jerman, Bahasa Jepang, dan Bahasa Inggris. Berikut ini sekilas tentang Kurikulum yang diterapkan di SMA Negeri 1 Biak Timur.
- Struktur Kurikulum
2. Kegiatan Belajar Mengajar
a. Persiapan Pembelajaran
Sebelum guru melaksanakan proses belajar mengajar maka perlu mempersiapkan
perangkat pembelajaran yang meliputi :
Buku 1 yang meliputi,
1) Program Tahunan
2) Program Kerja Guru
3) Jadwal Mengajar
4) Struktur Program Kurikulum
5) Perhitungan Jam Efektif
6) Program Semester
7) Target Kurikulum
8) Silabus
9) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
10) Kalender Akademik
Buku 2 yang meliputi,
1) Daftar Hadir Dan Daftar Nilai Siswa
2) Analisis Hasil Ulangan Harian
3) Pelaksanaan Program Perbaikan
4) Pelaksanaan Program Pengayaan
5) Daftar Nilai Dan Analisis Pencapaian
6) Ketuntasan Hasil Belajar Per Kd
7) Lembar Pengamatan Sikap
8) Daftar Buku Pegangan
Semua perangkat pembelajaran tersebut disipakan oleh Bapak Ibu guru sesuai dengan
mata pelajaran yang diampu dan harus disyahkan oleh Kepala Sekolah.
b. Pelaksanaan Pembelajaran
mata pelajaran yang diampu dan harus disyahkan oleh Kepala Sekolah.
b. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran diharapkan mengacu pada beberapa hal berikut :
1) Kontrak
belajar disepakati siswa dan guru di awal semester
2) Proses
pembelajaran diawali doa pagi oleh guru jam pertama
3) Proses
pembelajaran diakhiri doa siang oleh guru jam terakhir
4) Rencana
Evaluasi dan penilaian, Pemberian tugas dan Pekerjaan rumah yang
disepakati
siswa dan guru tercatat pada buku Catatan Kegiatan Belajar Siswa
memuat
tanggal pelaksanaan / tagihan dan materi.
5) Tujuan
Pembelajaran disampaikan guru di awal tatap muka
6) Lembar
evaluasi / ulangan dikembalikan paling lambat dua minggu setelah
pelaksanaan.
7) Pemberian
tugas dan pekerjaan rumah kepada siswa dengan mempertimbangkan :
a). beban tugas
dan pekerjaan rumah yang telah diberikan oleh guru sebelumnya.
(dua ulangan dan
tiga tugas /PR dalam satu hari)
b). memberikan alamat
web terkait dengan penugasan berbasis internet
c). keterkaitan
dengan Kompetensi Dasar
8) Siswa rawan
akademik akan dilaporkan oleh guru secara continue dengan
tahapan
kepada Wali Kelas, Guru BK, Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum
dan Kepala
sekolah
9) Siswa rawan
Sosial dan rawan tata tertib akan dilaporkan oleh guru
secara kontinyu dengan tahapan
kepada Wali Kelas, guru BK,
Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan dan Kepala Sekolah
c. Evaluasi dan Penilaian
1) Sosialisasi KKM dilaksanakan di awal
semester oleh guru bidang studi
2) Sosialisasi Silabus dilaksanakan di
awal semester oleh guru bidang studi
3) Penilaian sesuai Jadwal yang telah
diprogramkan oleh Wakil Kepala
sekolah Bidang Kurikulum dan disyahkan oleh Kepala sekolah
yang terdiri dari
sekolah Bidang Kurikulum dan disyahkan oleh Kepala sekolah
yang terdiri dari
a) Ulangan Harian
b) Ulangan Tengah semester
c) Ulangan Harian
d) Ulangan Akhir Semester
e) Ujian Praktek
f) Ujian Sekolah
g) Ujian Nasional
4) Program Remedial untuk siswa rawan
akademik dilaksanakan di luar
jam pembelajaran. Daftar peserta diiusulkan oleh guru dan atau wali kelas
kepada Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum.
5) Program Pengayaan untuk siswa berprestasi dilaksanakan di luar jam pembelajaran.
jam pembelajaran. Daftar peserta diiusulkan oleh guru dan atau wali kelas
kepada Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum.
5) Program Pengayaan untuk siswa berprestasi dilaksanakan di luar jam pembelajaran.
Daftar peserta diiusulkan
oleh guru dan atau wali kelas kepada
Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum.
3. Program Kerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
Demikian informasi terkait kurikulum di SMA Negeri 1 Biak Timur pada tahun pelajaran 2016/2017.
Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum.
3. Program Kerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
Demikian informasi terkait kurikulum di SMA Negeri 1 Biak Timur pada tahun pelajaran 2016/2017.
Wakil Kepala Sekolah
Bidang Kurikulum,
Roechan, S.Pd.
NIP. 19880907 201505 1 001



Tidak ada komentar:
Posting Komentar